Form Surat Pernyataan Keaslian Naskah

————————————————KOP INSTANSI———————————————-

SURAT PERNYATAAN

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama                                    : ………………………

NIP                                         : ……………………..

NUPTK                                  : ……………………..

NPWP                                   : …………………….

Pangkat / Golongan         : …………………….

Jabatan                                 : …………………….

Unit Kerja                            : ………………………

Menyatakan bahwa naskah bahan ajar dengan judul………………adalah karya asli yang saya buat sendiri.

Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sesungguhnya untuk dapat di pergunakan sebagaimana mestinya.

 

…………., Juli 2018

Mengesahkan

Kepala INSTANSI                                                                                              Yang menyatakan

 

Ttd                                                                                                                         materai 600

Ddsgdhjsgd                                                                                                        hsfhdgfdzd

NIP. 5345265262                                                                                              NIP. 154546

Surat Pernyataan Keaslian Naskah

Halo, Sahabat CMJ. Apa kabar? Semoga bersama cerahnya hari ini semua baik-baik saja ya. Oh ya, untuk menerbitkan naskahnya di CMJ jangan lupa ya sertakan pula Surat Pernyataan Keaslian Naskah yang sudah diberi materai dan tanda tangan sahabat. Ini untuk menjamin bahwa naskah yang diterbitkan bebas unsur plagiasi.

Ditunggu ya naskah Sahabat semua di sini. Dapatkan pelayanan prima dan harga terbaik. Selamat berkarya.

 

Bogor, 04 Juni 2018

Perjanjian Kerjasama Penerbitan

Perjanjian Kerjasama Penerbitan

02 Juli 2018

Penulis yang menerbitkan naskahnya di Penerbit CV. Cakrawala Milenia Jaya, harap membaca ketentuan berikut. Ketentuan ini sebagai perjanjian penerbitan. Jika diperlukan akan dibuat perjanjian tertulis per pasal. CV. Cakrawala Milenia Jaya mengutamakan jalur musyawarah dan persaudaraan dalam menyelesaikan masalah (win-win solutions).

  1. Penulis ataupun koordinator Penulis (antologi) menyetujui naskah yang diserahkan ke pihak penerbit untuk diproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku di Penerbit.
  2. Penulis menjamin bahwa Penerbit CV. Cakrawala Milenia Jaya adalah satu-satunya pihak yang diberi hak dan kewenangan oleh Penulis ataupun koordinator Penulis (antologi) untuk mempublikasikan, memperbanyak, dan mengalihbahasakan naskah tersebut ke dalam bahasa lain. Kecuali ada persetujuan dari Penerbit CV. Cakrawala Milenia Jaya, Penulis ataupun koordinator Penulis (antologi) diperbolehkan memperbanyak cetak secara mandiri.
  3. Penerbit akan mencetak buku hasil karya Penulis ketika ada pemesanan, baik dari Penulis maupun pembeli.
  4. Penerbit juga melakukan penjualan dan promosi melalui media online, serta dicetak terbatas untuk event pameran dan seminar. Untuk buku yang lolos seleksi tim penerbit, akan dicetak dengan oplah tertentu, guna didistribusikan ke toko buku offline melalui persetujuan Penulis/koordinator Penulis.
  5. Nominal royalti sebesar 10% dari harga jual buku fisik/cetak. Jika Penulis tidak memberi kabar harga buku, maka harga ditentukan oleh penerbit.
  6. Penerbit juga melakukan penjualan lewat buku digital, melalui jaringan playstore dan scoopgramedia. Besarnya royalti yang diperoleh Penulis adalah 35% dari keuntungan yang didapatkan. Harga jual versi digital akan ditentukan oleh penerbit.
  7. Penulis berhak mendapatkan buku terbit sesuai paket penerbitan yang dipilih.
  8. Royalti akan ditransfer dengan ketentuan minimal royalti yang terkumpul adalah Rp. 100.000,-. Jika ada biaya transfer antar bank, maka ditanggung Penulis/koordinator Penulis.
  9. Penerbit mempunyai hak untuk menerbitkan buku hingga batas waktu di mana Penulis membatalkan kerja sama ini dengan Penerbit.
  10. Pemutusan kerjasama diajukan oleh Penulis dengan membuat surat pernyataan.
  11. Isi seluruh naskah buku di luar tanggung jawab Penerbit. Oleh karenanya, apabila ada permasalahan hukum yang bersangkutan dengan isi buku, maka Penerbit lepas dari tanggung jawab tersebut.
  12. Hal-hal yang tercantum pada kesepakatan ini mempunyai kekuatan hukum seperti pasal-pasal dalam Kontrak Kerja Sama.
  13. Hal-hal yang belum tercantum dalam kesepakatan ini akan dibicarakan dan diputuskan oleh kedua belah pihak dan keputusan tersebut mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Kontrak Kerja Sama.
  14. Bila antara kedua belah pihak terjadi perbedaan pendapat dalam pelaksanaan perjanjian, maka akan diadakan musyawarah dan mufakat.
  15. Kesepakatan ini secara keseluruhan tidak terpisah dari ketentuan-ketentuan di website cakrawalamj.co.id  termasuk ketentuan pengiriman naskah dan penerbitan.
  16. Ketentuan ini sekaligus menjadi aturan tertulis antara Penulis dan Penerbit.
  17. Ketentuan ini sah meskipun tidak ditandatangani.
  18. Dalam keadaan tertentu, akan diterbitkan surat kontrak resmi yang isinya sama dengan poin-poin tersebut di atas.

Bogor, Juli 2018

CV. Cakrawala Milenia Jaya